Berikut Ini Cara Lapor SPT Tahunan Badan/Perusahaan

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Terbaru 2023

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Karena kalau tidak akan dikenai sanksi berupa denda bahkan penjara. Ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai Negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,”

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasa tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda palin sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Walaupun demikian, anda tidak usah khawatir, karena sekarang ini pelaporan pajak menjadi lebih mudah karena bisa dilakkan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni e-filling. Dengan begitu para wajib pajak tidak usah repot-repot lagi pergi ke kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online

Untuk pelaporan SPT Badan, formulir yang digunakan adalah formulir 1771. Pelporan SPT Badan ditujukan bagi para pelaku usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Untuk melakukan pelaporan SPT Badang ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
  4. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
  5. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
  6. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember), khusus kewajiban pajak PPh. Final 1%, sertakan bnukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masak pajak Januari-Desember
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan public, serta data pendukungnya

Adapun cara lapor SPT Tahunan Badan secara online sebagai berikut:

  1. Yang pertama anda kunjungi situs DJP online yakni www.pajak.go.id. Lalu anda akan diminta untuk log ini dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
  2. Setelah log in, anda akan masuk ke halaman “Dashboard”. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Anda bisa mengeceknya dengan cara meng-klik “Profil Wajib Pajak”.
  3. Selanjutnya, anda klik menu “Program” untuk membuat SPT terbaru. Lalu, pilih menu “Tahun Pajak”, “Status”, dan “Status Normal” atau Pembetulan SPT ke-0. Klik “Buat”. Pelaporan SPT online pajak akan mengarahkan anda pada kategori SPT 721.
  4. Setelah itu, klik “Program”. Buka SPT yang ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukan isi laporan keuangan Badan ate perusahaan anda, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
  5. Pada lampiran V dan VI, anda harus mengisi data pemegang saham. Caranya adalah anda klik “Baru”. Isi data pemegang saham, simpan. Begitupun juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, kemudian simpan data tersebut.
  6. Yang terakhir, adalah mencetak induk SPT dan membuat file CSV.